Menag Harap RUU PUB Jadi Titik Moderasi Dalam Beragama di Indonesia

By Admin

nusakini.com--Kementerian Agama sejak dua tahun terakhir ini sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB). Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap lahirnya RUU PUB itu nantinya akan menjadi titik moderasi terhadap persoalan keagamaan di Indonesia.  

Hal ini disampaikan Menag Lukman saat menerima rombongan Majelis Rohani Nasional Baha’i, di Kantor Kementerian Agama Lapangan Banteng Barat 3-4, Jakarta, Kamis (26/5). Ikut mendampingi Menag, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Ferimeldi, dan Kepala Puslitbang Kehidupan Keagamaan Muharram Marzuki. 

Menag menyambut kedatangan Majelis Baha’i untuk menjelaskan informasi terkini terkait perkembangan umat Baha’i. Kepada mereka, Menag kembali menyampaikan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI), sesuai ketentuan Pasal 29, 28E, dan 28I UUD 1945, berhak mendapatkan pelayanan dari pemerintah, sesuai bidang kependudukan, catatan sipil, pendidikan, hukum dan hak lainnya sesuai aturan undang-undang. 

Menag berharap, lahirnya RUU PUB akan menjadi titik moderasi dalam kehidupan keagamaan di Indonesia, demi terciptanya kedamaian dan ketenteraman masyarakat. Diakui Menag bahwa persoalan ini tidak mudah, utamanya tentang bagaimana Negara mendefinisikan agama, apakah akan diakomodir semua agama, dan lainnya?  

“Inilah tantangan RUU PUB, titik moderasinya di mana, tentu tidak sederhana. Di luar agama yang enam ini banyak sekali, tapi kita tidak boleh menyerah,” tegas Menag. 

Kapuslitbang Kehidupan Keagamaan Muharram Marzuki menyampaikan bahwa hasil penelitian Litbang Kemenag tahun 2014 terkait Baha’i menunjukan bahwa penganut Baha’i ada tersebar di beberapa Provinsi di Indonesia. Sementara itu, Kepala PKUB Ferimeldi menyampaikan, bahwa PKUB sudah behubungan lama dengan penganut Baha’i, walau di struktur Kemenag tidak ada unit yang melayani Baha’i. 

Sebelumnya, Rahmi Alfiah Nur Alam selaku perwakilan dari Majelis Rohani Nasional Baha’i menjelaskan bahwa Baha’i adalah agama yang berdiri sendiri dan bukan aliran atau sekte dari agama apapun. Agama ini eksis di 191 negara dan 46 wilayah teritori di dunia.

Selain Rahmi, Soesiana Tri Ekawati selaku Sekjen Majelis Rohani Nasional Baha’i menjelaskan bahwa Baha’i pertama kali masuk ke Indonesia sekitar tahun 1884, dan sampai saat ini penganutnya tersebar di 28 provinsi dengan penganut lebih dari 2.000 orang. Baha’i mengajarkan beberapa prinsip rohani dan moral, antara lain: kesatuan umat manusia, kesatuan dalam kebhinekaan, penghapusan segala bentuk prasangka, termasuk suku, agama, ras dan golongan. Selain itu, ada juga ajaran tentang kesetaraan hak antara perempuan dan laki-laki, keselarasan antara ilmu pengetahuan dan agama, serta penghapusan kemiskinan dan kekayaan yang berlebihan, tidak terlibat politik partisan, dan setia kepada pemerintah sah di negara manapun. (p/ab)